top of page

8 Hari berlakunya masa PSBB di Surabaya, pendapatan Pengemudi Ojek Online menurun drastis

  • langgengmedia20
  • May 6, 2020
  • 1 min read


Surabaya – 8 hari berlakunya masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di kota Surabaya berdampak pada menurunnya pendapatan pengemudi ojek online, sebab di salah satu aturan PSBB pada bab protokol moda transportasi yaitu dilarangnya angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek daring) untuk mengangkut penumpang kecuali barang. Adanya aturan tersebut membuat sejumlah pengemudi ojek online kebinggugan karena sebagian besar pendapatannya berasal dari orderan mengantarkan penumpang. Seperti yang dirasakan oleh Achmad Alvan (20 tahun) salah satu pengemudi online asal Pagesangan yang sudah menjalani profisinya sejak setahun yang lalu. Ia mengaku bahwa diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Surabaya mengakibatkan pendapatannya menurun drastis hingga 50 persen lebih karena sangat sulit mencari orderan. “ Semenjak berlakunya PSBB di Surabaya penghasilan saya menurun drastis, yang sebelumnya saya narik dari pagi sampai sore pulang biasanya bersih 100-150 ribu, tapi dengan adanya PSBB ini dapat 60 Ribu saja susahnya minta ampun” Ujar Achmad Alvan, Selasa (05/05/2020) Achmad Alvan mengatakan bahwa adanya peraturan pengemudi ojek online dilarang untuk membawa penumpang membuat ia hanya bisa mengambil orderan grab food (makanan) dan exspres (kirim barang) saja karena di aplikasi grab sendiri sudah tidak ada layanan bike semenjak berlakunya PSBB di Surabaya. Walau masih dilanda kecemasan dan kekhawatiran akan pendapatannya yang menurun hingga 50 persen lebih di masa PSBB, Achmad Alvan tak patah semangat ia masih terus menjalani profeisnya tiap harinya dan sambil berharap agar berlakunya masa PSBB di Surabaya Raya agar cepat selesai. “ Ya semoga selama masa PSBB ini cepat selesai biar profesi saya dan ojol yang lainnya tidak tersulitkan dan bisa beraktivitas kembali seperti semula “ Ujarnya




 
 
 

Comments


Langgeng Media

  • Facebook
  • Twitter
  • Spotify
  • Apple Music

© 2020 by Langgeng Media. Proudly created with Wix.com

Langga Media Newsletter

Thanks for submitting!

bottom of page